Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA optimistis dapat mewujudkan cita-cita untuk menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini dikemukakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham.
"Saat ini Indonesia menduduki posisi kedua dalam industri makanan dan minuman halal. Nomor satunya masih Malaysia," ungkap Aqil Irham, Jumat (30/9), dilansir dari laman Kemenag.
Fakta ini mendorong pemerintah Indonesia semakin optimistis dengan cita-cita menjadi pusat halal dunia. "Sebelumnya Indonesia selalu dalam posisi 10 sampai 15 besar. Namun saat ini Indonesia dapat mengalahkan banyak negara, termasuk Uni Emirat Arab (UEA) dan Singapura. Ini kemajuan yang baik," kata Aqil.
"Selanjutnya, menjadi tugas Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia di tahun 2024," imbuhnya.
Menurut Aqil, saat ini sudah banyak negara yang sadar akan pentingnya produk bersertifikat halal. Bahkan kesadaran ini banyak muncul di negara-negara sekuler. "Mereka tidak begitu peduli dengan agama, namun dalam hal produk halal, mereka begitu antusias," ujar Aqil.
Aqil mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 97 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 40 negara yang mengajukan untuk diasesmen BPJPH. Metode asesmen yang dilakukan meliputi data review, interview, dan on-site observation.
"Terakhir, BPJPH baru saja mengasesmen Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Ini salah satu dari lima LHLN asal Amerika yang juga mendaftar untuk diasesmen BPJPH," terang Aqil.
Negara-negara ini menurut Aqil ingin mengetahui regulasi yang ada di Indonesia dan begitu aktif memproduksi kebutuhan-kebutuhan negara-negara timur tengah. "Halal itu sudah menjadi industri. Mereka antusias membidik pasar industri halal," paparnya.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DESK BI) Arief Hartawan mengungkapkan untuk mendukung master plan untuk menjadikan Indonesia Pusat Produsen Halal terbesar di dunia sesuai arahan Wakil Presiden, dapat diwujudkan melalui Sertifikasi Halal Produk.
“Indonesia perlu didorong menjadi produsen halal tidak hanya sekadar menjadi konsumen dengan melalui sertifikasi halal sehingga produk tidak keluar dari taraf kehalalan,” terang Arief.
Arief juga mengatakan bahwa Bank Indonesia terus berkomitmen dalam mendorong perekonomian syariah Indonesia.
“Bank Indonesia sangat berkomitmen untuk mendorong perekonomian syariah di Indonesia karena memiliki potensi yang sangat besar, sehingga bisa membangunkan giant kekuatan perekonomian,” ujar Arief. (H-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved