Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap korban AM, santri berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 2 (dua) orang santri lainnya yang diduga menjadi korban di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo terkait perkembangan kasus, pendampingan, serta mengawal proses hukum terlapor yang diduga masih sesama santri dan lebih dari 1 (satu) orang.
Baca juga: Festival Telusur Tanah Berjejak 2022 Tampilkan Seni sebagai Unsur Budaya
Baca juga:Seni Melepaskan dan Fesyen Berkelanjutan
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” tegas Nahar dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya.
Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022 silam. Usai kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.
Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan. Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju.
“Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” jelas Nahar.
Nahar menambahkan, para penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.
“Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan,” tutur Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengingatkan, meskipun anak-anak menempa pendidikan di dalam pondok pesantren, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.
Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (H-3)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
EMPAT mahasiswa Prodi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim MADH Creative menciptakan gim (game) bernama Lodaya Conquest.
Jumlah siswa baru yang terus menurun dikarenakan angka kelahiran juga rendah.
POLRES Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang kejadiannya disamarkan atau direkayasa sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
tarian Jawa Timur dengan keunikan dan pesonanya sebagai warisan budaya yang melambangkan adat, budaya serta kebiasaan warga Jawa Timur
Selain untuk memperkenalkan budaya, mereka juga berusaha menjalin silaturahmi dengan puluhan milenial yang terlibat dalam pertunjukan budaya itu.
Sukarelawan Ganjar Pranowo itu juga memberikan tausiyah tentang hikmah puasa Ramadan di Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Hasan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved