Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Persi yang merujuk pada hasil survei kesiapan RS.
"Ada 11 poin yang harus dikaji ulang sebelum pelaksanaan KRIS. Intinya, agar memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing dan mengatur pembayaran selisih biaya mekanisme pembayarannya di RS," ucap Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persi saat merilis hasil survei, kemarin.
Apa saja 11 poin yang menjadi catatan para anggota Persi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Meminta pemerintah menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN
2. Menyusun dan menyosialisasikan pedoman tentang KRIS JKN
3. Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah
4. Memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI pada masa transisi
5. Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN
6. Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN RS Swasta dan RS di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK)
7. Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBG's minimal kelas I existing
8. Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian
9. Meninjau Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan selisih biaya
10. Meninjau regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial
11. Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya. (H-2)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved