Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH terus mendorong capaian vaksinasi booster. Sebanyak lebih dari 41 juta masyarakat rentan dan umum sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga per Selasa (23/8).
“Jumlahnya 41.428.554 orang,” tulis keterangan di laman vaksin.kemkes.go.id.
Kemenkes juga memerinci data penerima vaksin booster berdasarkan kategori usia dan profesi. Sebanyak 1.711.255 tenaga kesehatan (nakes) rampung menerima vaksin booster.
“Nakes penerima vaksin dosis keempat atau booster kedua 267.816 orang,” tulis data itu.
Sebanyak 6.310.315 lanjut usia telah terproteksi vaksin booster. Kemudian 8.570.411 petugas publik dan 787.934 tenaga pendidik juga sudah disuntik dosis ketiga. Sedangkan 622.918 orang menerima vaksin booster dari skema Gotong Royong.
Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi manfaat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster. Supaya semakin banyak terproteksi dari penularan covid-19.
“Masyarakat perlu mendukung target pemerintah mencapai minimal 30 persen dalam waktu dekat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (OL-8)
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved