Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku mulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Baca juga: Seluruh Daerah Berstatus PPKM Level 1, Kemendagri Minta Pemda Siaga
Safrizal mengatakan penetapan level 1 di semua daerah berdasarkan pertimbangan para pakar. Kemudian mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Safrizal menyebut pandemi covid-19 masih relatif terkendali dibanding puncak Delta atau Omicron. Kemudian angka reproduksi virus (Rt) menunjukkan tren menurun.
“Namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM,” papar dia.
Menurut Safrizal, PPKM tetap efektif menjaga kewaspadaan masyarakat dari penularan covid-19. Supaya pandemi semakin terkendali dan aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved