Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGEMBANGAN wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat. Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Untuk itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” terang Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf.
Hal ini disampaikan Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelematan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia di Medan Sumatra Utara. Hadir, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Komisi II DPR RI Dolly Ahmad Kurnia, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafei, Ketua Umum BWI Pusat M. Nuh, serta perwakilan dari Polda dan BPN Sumut.
“Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” sambungnya.
Menurut Zainut, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan.
Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.
“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” jelas Wamenag untuk langkah kedua.
Baca juga : Semarakkan Hari Anak Nasional, Penasehat DWP Kemenag Beri Edukasi Mengenal Bagian Tubuh
Langkah berikutnya, kata Wamenag, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengalaman menunjukkan acapkali terdapat kondisi yang menghadapkan kita dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum,” tutur Wamenag.
“Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” sambungnya.
Pengembangan tata kelola wakaf, lanjut Wamenag, juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi.
Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya,” pesannya.
Wamenag mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan dan pengembangan aset-aset wakaf serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf.
“Kita juga perlu terus mengajak masyarakat, termasuk generasi muda, agar lebih mengenal wakaf dan gemar berwakaf,” tandasnya. (RO/OL-7)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
LW Doa Bangsa hadir untuk ikut serta dalam penguatan ekonomi syariah di daerah.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas.
Agama masa depan harus memberikan nilai-nilai dasar dan modalitas yang dapat membantu memahami tantangan yang dihadapi oleh umat manusia
"Untuk kedepan saya ingin kembali mengabdi di masyarakat menjadi guru ngaji," katanya.
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, menyampaikan pergantian Zainut merupakan rotasi biasa dan sebuah keniscayaan.
"Terkait dengan penanganan pendidikan di bawah Kementerian Agama, kami memastikan para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun bisa tetap belajar seperti biasa."
PENYELENGGARAAN haji 1444/2023 mencatat sejarah masuknya perempuan dalam keanggotaan Amirul Hajj Indonesia.
Menurut Zainut, PTQ RRI Nasional ke 53 sekaligus merupakan bukti komitmen LPP RRI yang terus memberikan kontribusinya dalam mengembangkan nilai-nilai moderasi beragama di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved