Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta para penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum pada pelaku perundungan anak di Singaparna, Tasikmalaya Jawa Barat.
Kasus perundungan di Tasikmalaya dilakukan oleh 3 tersangka yang usianya masih anak-anak, para pelaku melakukan bully dan direkam terhadap korban yang masih duduk di kelas 5 SD yang membuat korban depresi hingga meninggal dunia.
"Harus ditindaklanjuti baik secara hukum untuk dugaan kekerasannya, maupun perlindungan bagi korban, anak pelaku dan anak saksi. Agar ada kepastian hukum dan memastikan anak-anak tidak mengalami dampak buruk dari dugaan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi, Rabu (27/7).
Baca juga : Korban Perundungan, Bocah SD di Bekasi Harus Diamputasi di RS Dharmais
Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian untuk melakukan proses diversi terhadap ketiga tersangka. Proses diversi dengan cara dikembalikan ke orangtuanya dan selama tiga bulan ke depan akan dilakukan pengawasan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A.
Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Nahar menjelaskan jika ada yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang kemudian anak akhirnya meninggal dunia, maka harus diselidiki dan dalami apakah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga : ATVI-YPP Gelar Literasi dan Setop Perundungan di SDN Jatiasih X
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Jika memenuhi unsur pasal tersebut, maka dapat diancam hukuman sesuai dengan Pasal 80. Jika pelakunya anak, maka harus diproses sesuai UU 11/2012 dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Nahar.
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik .
Keadllan restoratif harus melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
"Kasus ini perlu diselidiki dengan hati-hati agar dapat dipastikan hubungan antara perbuatan seseorang dengan dampak yang ditimbulkan. Disarankan untuk menyertakan ahli dalam pengungkapan kasus ini agar kesimpulannya memberikan rasa keadilan dan memperhatikan betul kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (Iam/OL-09)
LearningRoom mengundang puluhan murid sekolah tersebut untuk menerima beasiswa media pembelajaran dan pembimbingan literasi digital
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
Sebuah sekolah dasar (SD) di Kudus, Jawa Tengah, hanya mendapat satu murid di tahun ajaran baru 2024/2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan generasi muda yang peduli pada lingkungan dan memiliki pengetahuan serta keahlian membangun masa depan berkelanjutan.
Nah, apa saja 37 surat dalam juz amma? Berikut urutan surat-surat pendek dalam juz 30.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kejadian perundungan itu terjadi di SMPN 1 Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur
Berdasarkan data yang Kemendibudristek, 24,4% siswa atau peserta didik yang berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan atau sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pada hari pertama masuk sekolah tidak ada perundungan bagi siswa-siswi baru.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Bahaya fisik dan psikis akan langsung dirasakan remaja yang mengkonsumsi narkoba
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved