Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan soal legalisasi penggunaan ganja untuk medis. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
Adapun hasilnya, izin yang digunakan bukan terkait pemakaian ganja, melainkan izin untuk penelitian medis dari komponen ganja.
"Kita sudah bicara dengan kementerian lain. Itu (ganja) mau kita gunakan untuk penelitian dulu. Karena di kesehatan, semuanya berbasis bukti, berbasis ilmiah," jelas Budi, Kamis (21/7).
Baca juga: MK Minta Pemerintah Buat Kajian Ganja untuk Medis
Hal itu diutarakan Budi seusai menghadiri Aksi Bergizi pembagian TTD dan Makanan Tambahan di SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia menjelaskan bahwa sudah banyak jenis narkotika yang digunakan penelitian medis, seperti morfin.
"Morfin itu kan narkotika. Misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, disuntik morfin. Tapi sudah diukur, morfinnya segini, diberikannya ke orang ini. Gak boleh dijual bebas kemana-mana," imbuhnya.
Baca juga: Pemohon Legalisasi Ganja untuk Medis Minta Solusi Konkrit
Begitu juga dengan ganja, yang dikatakannya perlu dilakukan penelitian. Dalam hal ini, apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis atau tidak. Kemudian, siapa yang berhak memakain ganja di ranah medis, berikut dosisnya.
"Ganja ini harus diteliti, supaya ada bukti medis. Apakah bisa dipakai untuk alasan medis, atau tidak. Dosisnya berapa banyak dan lain sebagainya. Yang mau kita bikin adalah izin penelitian, bukan untuk pemakaian," pungkas Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Itu melalui amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada persidangan Rabu (20/7) lalu.(OL-11)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved