Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan soal legalisasi penggunaan ganja untuk medis. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
Adapun hasilnya, izin yang digunakan bukan terkait pemakaian ganja, melainkan izin untuk penelitian medis dari komponen ganja.
"Kita sudah bicara dengan kementerian lain. Itu (ganja) mau kita gunakan untuk penelitian dulu. Karena di kesehatan, semuanya berbasis bukti, berbasis ilmiah," jelas Budi, Kamis (21/7).
Baca juga: MK Minta Pemerintah Buat Kajian Ganja untuk Medis
Hal itu diutarakan Budi seusai menghadiri Aksi Bergizi pembagian TTD dan Makanan Tambahan di SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia menjelaskan bahwa sudah banyak jenis narkotika yang digunakan penelitian medis, seperti morfin.
"Morfin itu kan narkotika. Misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, disuntik morfin. Tapi sudah diukur, morfinnya segini, diberikannya ke orang ini. Gak boleh dijual bebas kemana-mana," imbuhnya.
Baca juga: Pemohon Legalisasi Ganja untuk Medis Minta Solusi Konkrit
Begitu juga dengan ganja, yang dikatakannya perlu dilakukan penelitian. Dalam hal ini, apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis atau tidak. Kemudian, siapa yang berhak memakain ganja di ranah medis, berikut dosisnya.
"Ganja ini harus diteliti, supaya ada bukti medis. Apakah bisa dipakai untuk alasan medis, atau tidak. Dosisnya berapa banyak dan lain sebagainya. Yang mau kita bikin adalah izin penelitian, bukan untuk pemakaian," pungkas Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Itu melalui amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada persidangan Rabu (20/7) lalu.(OL-11)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved