Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Malaysia Terus Kaji Rencana Legalisasi Ganja

Cahya Mulyana
20/3/2023 14:37
Malaysia Terus Kaji Rencana Legalisasi Ganja
Ilustrasi(Antara/Syifa Yulinnas)

Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan kajian harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena kesalahan sedikit saja bisa menimbulkan dampak negaitf yang besar di masa mendatang.

“Kita perlu melihat ini dengan sangat hati-hati. Kita harus ingat bahwa segera setelah kita melegalkan ganja dengan alasan yang kuat seperti untuk keperluan medis dan kebutuhan, kontrol bisa menjadi sulit," ujar Anwar, Minggu (20/3).

Baca juga:Tim Sweeping Gabungan Wilker Skouw Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja Kering

Ia ingin, sebelum dimanfaatkan secara luas, pemerintah suda menemukan upaya pengendalian di lapangan. Langkah tersebut diperlukan mengingat jumlah pecandu narkoba sebagian besar adalah anak muda, termasuk di perdesaan.

"Bagi yang mendukung atau menolak, mari kita lihat implikasinya dan kemudian memutuskan apakah akan melegalkan beberapa bagian atau sepenuhnya mengizinkan, atau melanjutkan apa yang kita praktikkan sekarang," sambunnya.

Baca juga: Tidak Tahan Dikecam, Putri Anwar Ibrahim Mundur

Anwar mengatakan Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Federal Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay juga telah memberinya gambaran tentang masalah serius yang sedang ditangani sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkoba dalam situasi saat ini.

Otoritas setempat juga akan melihat perkembangan di Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya