Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek) terus terus mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dirjen Dikti-Ristek, Prof. Nizam mengatakan bahwa sejumlah kampus sudah membentuk satgas, khususnya PTN. Meski belum semua, jumlahnya terus bertambah dan diharapkan bisa segera terbentuk tahun ini.
Baca juga: Universitas BSI Termasuk Kampus Top 10 di Wilayah Jakarta
"Belum semua (terbentuk), tapi terus nambah," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (19/7).
Di samping terus mendorong kampus membentuk satgas, Dikti-Ristek juga memberi pelatihan untuk meningkatkan kapasitas satgas. Sehingga Satgas PPKS bisa bekerja efektif dalam menangani dan mencegah kekerasan di kampus.
"Kita masih terus melatih dan menyiapkan tim di kampus-kampus (capacity building) agar nantinya tim efektif dan berkinerja bagus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi," imbuhnya.
Menurutnya, kendala kampus membentuk Satgas PPKS lantaran masih mencari sumber daya manusia (SDM) yang bisa memenuhi kualifikasi dan peningkatan kualitas. Satgas PPKS harus mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, sebab pemahaman masyarakat masih berbeda mengenai. Misalnya, kekerasan seksual melalui media daring atau kekerasan gender berbasis online (KGBO).
Bagi kampus yang kesulitan membentuk Satgas PPKS, Nizam mengatakan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). Selain itu, Kemendikbud-Ristek juga membuat workshop ke kampus-kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan sivitas akademik juga diberikan pelatihan kapasitas agar sesuai kualifikasi Satgas PPKS.
Hingga saat ini sejumlah kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negari Jakarta (UNJ) dan beberapa universitas ternama lainnya sudah memiliki satgas. (OL-6)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Pihak kampus UNIAS dikabarkan mengaku siap untuk berkomunikasi dan duduk bersama dengan Zega terkait penyerahan ijazah.
Rangkaian program Master Studies in Sustainable Development and Management (MASUDEM) kini memasuki rangkaian penyelenggaraan Summer School.
Ilmu tentang keamanan dan audit sistem informasi juga diajarkan di program studi terkait teknologi informasi di Cyber University Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Dengan perspektif ilmu sosiologi, teologi, antropologi, dan semua bidang ilmu bisa saling bersapa.
Podomoro University terus menjalin kooperasi untuk memperkuat posisinya di ranah global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved