Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu buntut dari dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap santrinya.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang, di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, Kamis (7/7).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa tindakan tegas diambil, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono menyebut pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak terkait. Dalam hal ini, untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan.
Baca juga: Polisi Bekuk Sopir Halangi Penangkapan Putra Kiai Tersangka Cabul
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, untuk mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT. Adapun MSAT merupakan anak kiai pengasuh pesantren tersebut.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017, dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren. Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta pihak Ponpes Shiddiqiyah dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi upaya penegakan hukum.
“Saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren," pungkas Luqman.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved