Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Antara, Dinda Shabrina
07/7/2022 18:19
Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu buntut dari dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap santrinya.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang, di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, Kamis (7/7).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa tindakan tegas diambil, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono menyebut pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak terkait. Dalam hal ini, untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan.

Baca juga: Polisi Bekuk Sopir Halangi Penangkapan Putra Kiai Tersangka Cabul

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, untuk mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT. Adapun MSAT merupakan anak kiai pengasuh pesantren tersebut.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017, dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren. Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta pihak Ponpes Shiddiqiyah dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi upaya penegakan hukum.

“Saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren," pungkas Luqman.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya