Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT tak perlu khawatir mengenai rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) terhadap galon guna ulang berbahan polikarbonat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab galon guna ulang berbahan polikarbonat digunakan oleh produsen air mineral yang telah berpuluh-puluh tahun memasarkan produknya di dalam negeri, dan teruji aman hingga kini.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Ini wajar mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan ini telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.
Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan.
Dalam keterangan pers, Sabtu (18/6), pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, selama ini penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.
Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Baca juga: Revisi Aturan BPA dari BPOM Diharap Tidak Berdampak pada UMKM
Adapun, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk air minum dalam kemasan (AMDK) yakni SNI 3553:2015 Air Mineral.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun sejatinya telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman sepanjang menjalani ketentuan SNI tersebut.
Trubus menambahkan, sejauh ini implementasi wajib SNI pada air kemasan telah berjalan dengan baik.
Sebab SNI 3553:2015 telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan.
Dari sisi substansi air dalam kemasan, BSN telah menyusun klasifikasi yang amat jelas, yakni air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, baik tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2), maupun karbon dioksida (CO2).
BSN juga menerapkan 27 kriteria pengujian kelayakan konsumsi air mineral, di antaranya tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Menurut ketentuan BSN, apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, maka produk tersebut dipastikan tidak lolos pengujian. Misalnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L.
Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal menjelaskan, penggunaan polikarbonat dalam kemasan bukan barang baru di Indonesia. Bahan ini telah dimanfaatkan oleh industri sejak berpuluh-puluh tahun silam.
Soal rencana BPOM melakukan pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang, secara konkret dia menyarankan lembaga itu untuk mengintegrasikan pelabelan BPA ke dalam SNI yang telah disusun oleh Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, penyempurnaan kebijakan pelabelan melalui perubahan SNI ini lebih tepat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di Tanah Air.
Tak hanya itu, integrasi antara pelabelan dengan SNI juga akan mampu meredam kecurigaan publik perihal adanya muatan tertentu dari kebijakan BPOM yang hanya menyasar galon guna ulang berbahan polikarbonat dan produsen air mineral besar.
"Kalau logo SNI mencakup soal BPA ini lebih bagus. Jadi tidak terlalu banyak label dan SNI lebih kuat," ujarnya. (RO/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Warga di Jalan Dharma Wanita, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/4) sore, digemparkan dengan peristiwa penemuan sesosok jasad pria tewas dengan leher terikat tali di kamar tidurnya.
AIR minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda
Warganet juga meminta produsen memasang penanda distributor atau agen dengan lisensi resmi, agar mereka bisa secepatnya menghentikan praktik galon oplosan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.
BPOM secara terbuka dan berulang kali menekankan perlunya mengantisipasi dampak peredaran luas galon polikarbonat yang mengandung BPA pada kesehatan masyarakat,
Kehadiran IKDKI bisa menjadi rumah bersama bagi para dosen Katolik.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved