Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terus mengawal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas hingga mengalami kehamilan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Upaya pemulihan korban serta pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban menjadi keharusan.
“Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Kamis (19/5).
Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban. “Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” imbuh Ratna.
Dalam kasus ini, pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan. Menurut Ratna, hal ini diakibatkan oleh keterbatasan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya.
“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Ratna.
Ratna menegaskan, Kementerian PPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan dalam kasus di Musi Banyuasin mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku yang dalam hal ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua, tetapi justru menghancurkan kehidupan anaknya serta korban merupakan penyandang disabilitas. Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ratna.
Kementerian PPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Kasus pemerkosaan di Musi Banyuasin terungkap berdasarkan informasi dari media diawali dengan diketahuinya kondisi korban yang mendadak hamil padahal belum menikah. Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Sampai pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban. (H-2)
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Warga Tanjung Dalam, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dihebohkan kejadian buaya menyerang seorang kakek. Ketika itu sang kakek sedang wudu di sungai Dawas.
Operasi pasar murah juga dilaksanakan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka pengendalian inflasi.
pelatihan ini penting diadakan mengingat sawit merupakan komoditi utama pertanian yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelatihan tersebut, ibu-ibu Desa Jirak mendapatkan ilmu praproduksi sampai pascaproduksi kudapan khas Palembang itu.
MUSIM kemarau tahun ini diprediksi akan lebih panjang dan lebih panas dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, musim kemarau sudah mulai terjadi dan puncaknya pada Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved