Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan membantu mediasi antara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan dr. Terawan Agus Putranto. Hal itu disampaikannya menyusul terkait kisruh pemecatan Terawan.
"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," katanya saat memberikan keterangan pers secara daring terkait dengan Dinamika Profesi Kedokteran, pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: Terawan Harus Diberi Ruang Bukan Malah Dibuang
Pada kesempatan tersebut, Budi mengaku mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan Terawan.
"Kami memahami bahwa masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing dan juga memiliki anggotanya masing-masing yang mereka perlu atur," katanya.
Dia juga memahami UU tentang Praktik Kedokteran telah memberikan amanah yang besar kepada IDI sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
"Oleh karena itu, kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi bisa teratasi, saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rapat sidang khusus MKEK, Terawan yang juga mantan Menteri Kesehatan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI.
Baca juga: Kemendikbud-Ristek: Vaksinasi bukan Syarat Wajib untuk PTM
Menurut pimpinan presidium sidang Abdul Azis, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat (25/3/2022).
Salah satu alasan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ialah yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. (Nur/A-3)
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Kita juga tidak berani mengatakan itu penyebab kematian, tapi juga tidak bisa bilang bukan karena itu."
Ketimpangan dokter spesialis di daerah dan perkotaan masih menjadi masalah serius yang dialami Indonesia.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan dukacita atas berpulangnya dokter spesialis ortopedi Helmiyadi Kuswardhana saat menunaikan tugas pelayanan.
Jalan kaki dapat memberikan rangsangan pada lempeng pertumbuhan anak yang dapat membuatnya tumbuh tinggi.
PERAWATAN luka adalah keterampilan penting yang perlu dimiliki oleh semua orang, terutama guru dan orangtua. Kita dapat memastikan bahwa luka kecil tidak berkembang menjadi masalah serius.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Puan menilai guru honorer merupakan tenaga pendidik yang memiliki keistimewaan yang sama dengan guru PNS sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
PEMECATAN Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Profesor Budi Santoso dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan akademik.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved