Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama melalui Kepala Pusat Registrasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyatakan, akan ada kemungkinan mengubah kembali desain logo halal yang telah menuai polemik.
“Ini masih berjalan, tentu untuk nanti diputuskan perlu diubah atau tidak, selain tadi juga mendengarkan aspirasi publik. Masih terus menampung pendapat-pendapat. Dialektika lah, biasa. Untuk memutuskan sesuatu perlu ada banyak pertimbangan. Dan aspirasi publik itu sebagai bahan pertimbangan yang nanti akan kami diskusikan lebih lanjut,” kata Mastuki, Minggu (20/3).
Ia menyebutkan Kementerian Agama masih terus terbuka untuk segala aspirasi publik terkait logo halal yang belakangan menuai polemik. Kementerian Agama mengatakan tidak alergi terhadap masukan-masukan yang datang. Kemenag siap menerima dan mengkaji serta menganalisis semua masukan lebih lanjut.
“Sebagai kebijakan publik, kami memandang bahwa keterlibatan publik untuk mewacanakan tentang label dan seterusnya sangat positif bagi BPJPH. Itu menandakan bahwa kesadaran tentang halal itu sudah makin meningkat di masyarakat. Makanya sebagai aspirasi publik, tentu pemerintah tidak alergi terhadap masukan-masukan. Tetapi kami akan mengkajinya dan menganalisisnya lebih lanjut,” pungkasnya.
Logo baru yang ditetapkan BPJPH Kemenag dikritik oleh banyak kalangan karena kata 'halal' yang dibuat dalam bentuk kaligrafi tidak jelas terlihat, dan hanya menonjolkan sisi artistik. Selain itu, bentuknya yang menyerupai gunungan dalam pewayangan juga dianggap berbau budaya Jawa.
Ditelaah dari jejak digital, Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi mengungkapkan polemik logo halal di jagat maya terjadi sejak Jumat (11/3) dan mencapai puncaknya pada Minggu (13/3) dengan 18.888 mention.
"Setidaknya ada 39 tokoh yang membicarakan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag. Dari 39 tokoh tersebut, 72% di antaranya justru suarakan penolakan," tutur Ismail dalam cicitannya di akun Twitter-nya, pekan lalu.
Sejumlah pihak yang menyarankan agar desain logo halal diubah adalah Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, legislator, partai politik, sejumlah pendakwah/dai, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hingga desainer logo. (H-2)
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Kalau pelaku usaha tidak segera menerbitkan logo halal secepatnya, produk-produk yang telah tersertifikasi halal dari luar negeri, seperti Malaysia, akan membanjiri pasar Indonesia.
"Kalau yang menengah menuju besar, itu mereka melihat halal itu sebagai reputasi, kultur, marketing, branding image, dan bukan lagi soal isu agama."
“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal."
Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal.
TERJADI lonjakan permintaan sertifikasi halal selama lima tahun BPJPH berdiri. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan ekosistem halal yang dibangun.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved