Perppu Kebiri Upaya Konkret Pemerintah Lindungi Anak

29/5/2016 22:31
Perppu Kebiri Upaya Konkret Pemerintah Lindungi Anak
(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya konkret pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa.

"Perppu ini diterbitkan dan diumumkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," kata Yohana Yembise melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (29/5).

Dia menambahkan, pemerintah menilai tindak kejahatan seksual merupakan
bentuk kejahatan serius yang pelakunya perlu diberikan hukuman seberat-beratnya. Menurut Yohana, Perppu tersebut telah melewati proses diskusi yang sangat panjang dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga hingga akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, kata dia, terbitnya Perppu tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat di Tanah Air yang berharap aturan tersebut bisa menimbulkan efek jera.

"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," katanya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Perppu Perlindungan Anak tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. "Sosialisasi juga akan dilakukan kepada pemerintah daerah yang di daerahnya banyak terdapat kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap perempuan
dan anak," katanya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya