Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengeluarkan pendapat terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Kendati masih enggan membeberkan isi pendapat yang akan dibacakan Rabu (1/6) mendatang, Ketua IDI Ilham Oetama Marsis menilai sanksi kebiri sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sehingga untuk melibatkan dokter dalam hal itu perlu dibicarakan kembali.
"Majelis Kode Etik Kedokteran sedang membahas masalah kebiri sebagai pemberatan hukuman para predator. Isi fatwa itu nantinya apa yang akan dilakukan oleh para dokter," ujarnya, Minggu (29/5).
Menurut dia, pada dasarnya setiap negara memiliki kode etiknya masing-masing. Di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, salah satunya disebutkan tugas mulia seorang dokter yakni berkewajiban menyehatkan dan menyembuhkan pasien.
Dengan begitu, lanjutnya, tindakan kebiri oleh seorang dokter sangat bertentangan dengan kode etik yang seharusnya dipatuhi. Pun dengan hukuman kebiri permanen di beberapa negara seperti Jerman dan Cekon atau kebiri kimia di Amerika dan Korea Selatan tentu tidak bertentangan dengan kode etik di sana.
"Bukan kami menolak pemberatan hukuman. Tapi namanya dokter tetap harus memegang teguh kode etik. Kalaupun eksekutornya harus dokter, mungkin dokter kejaksaan," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved