Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki di Jakarta, Minggu (13/3).
Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. "Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung menggunakan label Halal Indonesia," sebut Mastuki.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. Jika belum membuat kemasan produk, pelaku usaha langsung menggunakan label Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, pelaku usaha dipersilakan menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.
Baca juga: Kemenag: Stok Kemasan Label Halal Lama masih Boleh Beredar
Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021. (OL-14)
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
KitaLabel memberikan edukasi mengenai pentingnya label bagi UKM di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Sentra IKM Malalayang.
Aksi mereka ini merupakan bagian dari program kerja sama Kementerian Kesehatan RI dan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dengan dukungan pendanaan dari Fondation Botnar.
Lewat giant bottle video mapping yang ditampilkan di Sarinah, Jakarta itu, Nu tea memperkenalkan secara resmi 8 desain label baru untuk seluruh rangkaian produk Nu Tea.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved