Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANYAK warga masyarakat yang menanyakan tentang aktivasi kepesertaan pasca diterbitkannya Inprea No.1 Tahun 2022 yang harus diimplementasikan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Bagi kepesertaan yang pasif dan ingin mengaktifkannya kembali dan warga yang masih memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mewajibkannya harus melunasinya. BPJS Kesehatan juga memiliki opsi pembayaran secara bertahap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengungkapkan, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran masih harus membayarkannya. Ia menegaskan, aturan mengenai denda pelayanan masih sama dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu gak terpenuhi, gak ada denda layanan," kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (22/2).
Berdasarkan Perpres 64 taun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta. "Dengan catatan, denda hanya berlaku jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap," tegas Iqbal.
Namun demikian, Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan telah memiliki program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab) bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk dapat membayarkan iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan 27. Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, Senin (21/02).
Ia menjelaskan saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). (H-1)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Pasien juga perlu memeriksa kadar gula darahnya dan rentang yang dianggap aman yakni 110-250 mg/dL.
Kini RS Premier Bintaro meluncurkan pengembangan klinik olahraga Orthosport & Wellness Center yang terintegrasi dan dilengkapi berbagai fasilitas rehabilitasi.
Ketua PP Perdosri dr. Rumaisah Hasan, Sp.K.F.R., N.M. (K) menyampaikan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi berperan membantu memulihkan fungsi tubuh pasien.
PEMBALAP Repsol Honda Marc Marquez mengatakan penting bagi seorang atlet untuk memiliki rutinitas sebagai upaya demi bangkit dari tekanan dan cedera parah yang membutuhkan waktu lama.
RSGK memperkenalkan alat robotik rehabilitasi medik yang bernama Lexo dan Diego sebagai sebuah terobosan baru dalam dunia terapi rehabilitas medis terutama di Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved