Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
VAKSINASI covid-19 dosis booster untuk kelompok lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi lansia yang dirilis per 21 Februari 2022 .
Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu itu memberi panduan bahwa dosis vaksin covi-d19 booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Baca juga: Meski Kasus Covid-19 Menurun Signifikan, Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Divaksin
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Dalam surat tersebut, Maxi menyampaikan vaksin Sinovac yang saat ini didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster lansia dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
"Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," katanya.
Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002.
Pemberian dosis penguat untuk lansia dengan interval tiga bulan usai dosis primer lengkap menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) serta rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022. (Ant/OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved