Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banyak Klaim Pasien Covid-19 Dinilai Kedaluwarsa, RS Akui Kecewa 

Atalya Puspa
13/2/2022 21:30
Banyak Klaim Pasien Covid-19 Dinilai Kedaluwarsa, RS Akui Kecewa 
Tenaga kesehatan menjemput pasien Covid-19(MI/Andri widiyanto)

KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan sebanyak Rp2,42 triliun klaim rumah sakit untuk pelayanan pasien covid-19 tidak dibayarkan. Pasalnya, pengajuan klaim tersebut telah termasuk dalam kategori kedaluwarsa. 

Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengaku kecewa atas hal itu. 

"RS pasti kecewa. Karena pelayanan tidak dibayarkan," kata Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo kepada Media Indonesia, Minggu (13/2). 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa batas klaim pelayanan covid-19 bagi rumah sakit maksimal 2 bulan setelah pelayanan. Di luar waktu tersebut, otomatis pengajuan klaim tidak dapat dilakukan. Namun demikian, Daniel mengakui banyak kendala yang dihadapi rumah sakit dalam pengajuan klaim pelayanan pasien covid-19. 

Baca juga : Kemenkes Sebut Sudah Bayarkan Rp62,68 Triliun Klaim Rumah Sakit Penanganan Covid-19 

"Banyak faktor. Antara lain memang kasusnya tidak memenuhi kriteria klaim atau keterlambatan administrasi klaim. Atau bisa juga keterlambatan proses verifikasi karena sesuatu di luar kendali, misalnya jaringan internet yang terganggu," jelas Daniel. 

Agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari, Daniel berharap Kemenkes dan rumah sakit dapat melakukan evaluasi. 

"Persi mendorong segera dilakukan evaluasi untuk perbaikan prosedur internal RS dan koordinasi alur proses klaim dengan verifikator," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya