Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TOKOH pers Margiono meninggal dunia di Jakarta, Selasa (1/2), dan jasadnya dimakamkan di TPU Jelupang pada hari yang sama.
Margiono, Ketua Umum PWI Pusat Periode 2013-2018, meninggal dunia di RS Modular Pertamina, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa. Ia sempat dirawat beberapa hari di RS Modular Pertamina karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Bre Redana: Buku Mengheningkan Puisi Penggenapan Diri Benny Benke
Wafatnya Margiono, menurut Ketua Umum PWI Pusat, merupakan berita duka bagi pers Indonesia serta insan pers di tanah air.
“Pers Indonesia terutama PWI berduka cita atas kepergian Pak Margiono. Semua tidak menduga Pak Margiono akan secepat itu pergi,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/2).
Atal menyampaikan ia sempat berkomunikasi dengan mendiang Margiono membicarakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari pada 9 Februari 2022. “Dua minggu lalu saya masih berkomunikasi dengan beliau, karena Covid-19 kami selalu lewat telepon,” kata Atal.
Menurut dia, Margiono saat itu menyambut baik undangan hadir ke HPN yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI. "Dia bersemangat untuk hadir," kata Atal.
Margiono dimakamkan dengan protokol Covid-19, sehingga tidak dapat dihadiri oleh banyak pelayat karena mematuhi aturan protokol kesehatan. Para pelayat yang tidak ke makam pun mendatangi rumah duka di Villa Serpong, BSD. (Ant/OL-6)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved