Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Covid-19

Ferdian Ananda Majni
05/1/2022 07:25
Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Covid-19
Ilutrasi: Vaksinasi dosis satu dan dua masih digencarkan, kini vaksin booster mandiri sudah ditetapkan tapi tarifnya belum ditentukan.(Ant/Akbar N Gumay)

PEMERINTAH akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangannya Rabu (5/1).

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari.

Dimana vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70% untuk suntikan dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua.

“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” jelas Menkes Budi.

Baca Juga: Presiden Mauritania Positif Covid-19

Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda, yang mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI,” terangnya.

Menkes juga mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

“Sekarang tinggal 7 (provinsi) lagi yang belum, jadi bertambah enam kemarin di akhir tahun baru. Yang perlu masih dikejar

Karena itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70% dosis pertama,” pungkasnya.

Rincian provinsi itu adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya