Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANDEMI berdampak pada sejumlah target lingkup kesehatan Indonesia, dimana semua individu bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa adanya masalah terkait keuangan. Pada kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), wabah Covid-19 ini rupanya mengakibatkan kenaikan jumlah peserta JKN tidak aktif.
Artinya, bila dahulu peserta JKN aktif membayar iuran, begitu pandemi datang, mereka tidak membayar iuran. Tren ini sejak Maret 2020 hingga Agustus 2021, signifikan turun dari 16,79 juta peserta aktif menjadi 14,06 juta. Sedangkan pada peserta JKN tidak aktif jumlahnya naik dari 13,46 juta menjadi 17,02 juta.
"Kejadian ini ditemukan pada kelompok pekerja penerima upah di sektor swasta. Ini terjadi bisa karena pekerja menjadi tidak bekerja (di PHK). 'Pengemplangan' ini juga terjadi pada pekerja bukan penerima upah (PBPU), tren peserta tidak aktifnya naik," kata Anggota Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Budi Hidayat, dalam Focus Group Discussion (FGD) Bersatu Lawan Covid-19 "Pertumbuhan Ekonomi dan Pentingnya Kesehatan: Refleksi 2021 dan Proyeksi 2022", Selasa (28/12).
Kemudian, pola utilisasi akibat Covid-19, dia katakan, sejak 2016–2019, akses permintaan pelayanan Program JKN berada dalam kondisi normal, dengan indikator indeks 1. Kemudian begitu Covid-19 masuk, sejak Maret 2020 kecenderungannya permintaan akses layanan turun, dengan drastis mendekati 0,5 di Mei 2020 dan dalam kondisi di bawah indeks dasar sepanjang 2020. Ini terjadi karena mobilitas masyarakat juga melambat.
Kemudian mulai Januari 2021–Mei 2021, data menunjukan ada kenaikan utilisasi JKN, dan rebound di atas level dasar indeks pada April 2021 pada indeks level 1,2. Diproyeksikan hingga akhir 2021 pola angka pengguna layanan kesehatan pada anggota peserta JKN akan tetap di atas baseline.
Demikian pula akses terhadap layanan puskesmas, tren layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta layanan ibu dan anak (KIA), turun mulai Mei 2020. Ini terjadi khususnya layanan imunisasi dasar, penbangan anak di bawah 5 tahun, dan pemeriksaan ibu hamil dan bayi baru lahir.
Pola yang sama terjadi di regional Asia. Sekitar 9,5 juta perempuan kehilangan akses kontrasepsi, 2,7 juta aborsi tidak aman, 11 ribu kematian terjadi di seluruh Asia Selatan. Kehamilan tidak diinginkan terjadi sebanyak 7 juta kasus merujuk data Dana Penduduk PBB (UNFPA), dengan Asia Selatan menyumbang lebih dari setengahnya (3,5 juta). Ini berkontribusi pada tambahan kematian anak 228.000 pada tahun 2020 di Asia Selatan.
"Ini terkait, ada stigma ketika akan menggunakan layanan kesehatan, khawatir terinfeksi, berinteraksi dengan orang-orang yang berpotensi penularan virus," kata Budi. (H-2)
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
UMKM sangat memiliki peran penting dalam perekonomian negara Indonesia.
PERUBAHAN status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak serta-merta membuat perguruan tinggi tersebut meningkatkan biaya pendidikan.
Kompetensi pengendara harus didukung standar keselamatan motor yang prima. Hasil riset menunjukkan fitur pengereman menjadi poin penting yang berdampak terhadap keselamatan berkendara.
FGD kedua telah berhasil mengkonfirmasi analisis foresight untuk pengembangan inovasi berbasis potensi daerah di Yogyakarta bersama dengan para narasumber.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved