Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan pekerja migran dan pelajar/mahasiswa asal Indonesia yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Ketentuan itu, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) huruf F nomor 4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto 14 Desember 2021.
"Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia," tutur Hery dalam siaran persnya, Selasa (21/12).
Penyataan itu disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka ialah pekerja mirgran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan. Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, pihak sponsor atau kementerian/lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66% atau sekitar 4.920. "Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70% dari total ruangan yang disediakan (16.588)," ujar Vivi.
Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2, 3, 4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692. Hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.
"Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami mengutamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain," ujar Vivi.
Vivi menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia. "Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel," ujar Vivi. (RO/OL-14)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
JTCC resmi beroperasi, JORR 2 Tersambung Penuh pangkas waktu tempuh Bandara Soekarno Hatta - Cikampek
pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air
Selain mendapatkan fasilitas khitanan gratis, masing-masing peserta diberikan uang saku, dan berbagai suvenir menarik.
MASALAH pada sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 20 Juni 2024 diduga disebabkan oleh serangan ransomware.
Gangguan terjadi sejak Kamis (20/6) pukul 04.15 pada 20 Juni 2024. Akibatnya seluruh aktivitas layanan imigrasi di Bandara Soetta mengalami gangguan.
BANDARA Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pembaharuan akses atau lokasi parkir kendaraan pribadi di Terminal 3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved