Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DONNY Imam Priambodo sebagai Ketua Umum Orari terpilih di Musyawarah Nasional Orari XI mengumumkan kepengurusan baru periode 2021-2026. Kepengurusan Orari masa bakti 2021-2026 setelah terpilih di Munas Orari XI pun sudah dibentuk.
"Mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Sutiyoso selaku ketua DPP dan tentunya anggota masa bakti 2016-2021, Bapak H. Abidin selaku Ketua Umum Orari masa bakti 2016-2021, Bapak Sugeng Supriyatna selaku pejabat ketua umum Orari masa bakti 2016-2021 serta Bapak Suryo Susilo selaku Sekjen Orari 2016-2021 dan para pengurus pusat Orari yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk Orari dalam 5 tahun terakhir," kata Priambodo, dalam siaran persnya, yang diterima, Sabtu (18/12).
Adapun susunan kepengurusan Orari pusat masa bakti 2021-2026 yakni.
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Pusat Orari; Ketua merangkap anggota Mayjen TNI (Purn) IGK Manila, Sekretaris merangkap anggota Yunan Chandra.
2. Anggota DPP:
Sumantri Smissaert
Idham Helingo
Syaiful
H. Wowon Widaryat
H Nurdin Panongi
3. Pengurus Orari:
Ketua Umum: Donny Imam Priambodo,ST,MM
Wakil Ketua Umum:
Ida Bagus Gede Arnawa
Ketua Bidang Organisasi: Yudi Darmawansyah
Ketua Bidang Operasi dan Teknik: Djoko Maryono Susilo
Sekretaris Jenderal: Yusuf Budhyanto
Wasekjen: Jakfar Sidik
Bendahara Umum: Liza
Wabendum: Hadianto
4. Staf Khusus Orari:
1. Dr. Tigor Sahat Pribadi Simanjuntak
2. Rudy Taryana
3. Johannes Budiyono
4. Dewi Rani Haniyati
5. Aditya Anugrah M.,S.Ked
5. Dewan Pakar Orari:
1. Rahmat Syarifuddin
2. Rudy Ismanto
3. Kiskenda Suryahardja
4. Agus Gunarso
Baca Juga: Dari Hobi, Pengusaha Ini Ingin Bawa Orari Lebih Modern
6. Biro Administrasi Keanggotaan: Mohammad Hambali
7. Biro Hubungan Luar Negeri Orari: Udyan
8. Biro Hubungan Masyarakat: Don Merry
9. Biro Hukum dan Advokasi: Robby Sandez, S.H
10. Biro Usaha dan Dana: Kei Zoe Bayuningtyas
11. Bagian Hubungan Antar Lembaga: Deddy Ramanta
12. Bagian Regulasi: Agung Sulistiyono
13. Bagian Komunikas Radio Digital: Mulia Chandra Maulana
14. Bagian Pendidikan Latihan dan Pembinaan Anggota: Bobby Nurhasyim
15. Bagian Kegiatan Amatir Radio: H. Ginanjar Taufik,M.Si
16. Bagian Pengawasan dan Monitoring Frekuensi: Agustinus Rizal
17. Bagian Operasi: Ebet Nugraha
18. Bagian Teknik: EA. FIKAR
19. Bagian QSL dan Award: Ir. Amrullah Amin
20. Bagian Penggalangan Pemula dan Milenial: Reyhan Hilmawansyah
21. Bagian Komunitas Amatir Radio: Drs. Bambang Budi Santoso
22. Bagian Inovasi dan Aplikasi Amatir Radio: Davidcy
23. Bagian Web dan Media Sosial: Tarjoni
24. Bagian Komunitas YL: Liesda Riyani
25. Bagian Komunikasi Satelit; Suryono Adi Soemarta
"Kepengurusan pusat telah saya sahkan dengan nomor keputusan Ketua Umum Orari nomor 001/ORPUS/XI/2021. Saya ucapkan selamat bertugas kepada pengurus Orari 2021-2026. Pesan saya , mari, menjadi pengurus yang aktif, responsif dan melayani anggota dengan cepat dan tepat. Hal hal yang lain mengenai administrasi akan diumumkan oleh Sekjen," jelasnya. (OL-13)
Baca Juga:Persiapan Muktamar ke-34 NU, Menko Airlangga Pimpin Rakor Kepatuhan Prokes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved