Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melarang masyarakat yang belum divaksin bepergian jarak jauh saat periode Natal dan tahun baru. "Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (14/12).
Ia menyampaikan, pelarangan itu diatur dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru. Aturan lain yang juga menjadi catatan dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 itu, diantaranya pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia.
"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," kata Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
"Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM," paparnya.
Wiku menambahkan, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga akan melakukan pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman COVID-19.
"Khusus untuk Pemerintah Daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," katanya.
Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Untuk mendukung implementasi aturan itu, Wiku mengatakan, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW. "Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya 20 Desember 2021," pungkasnya. (OL-8)
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
MOMEN Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM tercatat satu juta kendaraan melewati tol trans Sumatera.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung di Food Street di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara di malam tahun baru 2022.
"Bukan berarti kami melarang beraktivitas, kami hanya meminta untuk taat kepada protokol kesehatan"
Korps Bhayangkara harus terus bekerja keras untuk menjaga kondisi ini berlangsung hingga perayaan tahun baru selesai.
Kebijakan ini berkaitan dengan penetapan area crowd free night (CFN) di kawasan tersebut.
Manajer Umum KPI Unit Balongan Diandoro Arifian mengatakan pihaknya menjaga kehandalan fasilitas operasi, sehingga operasional tetap berjalan normal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved