Komnas HAM: Hukum Mati Koruptor Nihil Efek Jera

Cahya Mulyana
11/12/2021 13:00
Komnas HAM: Hukum Mati Koruptor Nihil Efek Jera
Ilustrasi Korupsi.(Ilustrasi MI )

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai hukuman mati di Indonesia tidak efektif untuk memerangi korupsi. Terlebih hukuman bar-bar itu sudah tak direstui HAM.

"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Baca juga: Sejumlah Wilayah Tanah Air Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Ia mengatakan hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian sanksi pidama itu perlu dipetimatikan

Di negara lain pun, lanjut dia, hukuman itu sama sekali gagal memberi efek besar terhadap pemberantasan korupsi. Rasuah tetap hidup berdampingan dengan sanksi yang bertentangan dengan prinsip HAM tersebut. 

Skandinavia yang tingkat korupsinya sangat rendah tidak ada penghilangan nyawa bagi pihak yang terbukti menikmati uang rakyat. Negara itu maju berkat pendekatan pencegahan yang komprehensif. 

"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," ujar Taufan.

Taufan menjelaskan hukuman mati tidak ada hubungan dengan upaya mengurangi kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Sehingga hukuman mati bagi mereka terbukti tidak efektif. Malah ditengarai akan menambah rasa semangat mereka untuk melakukan jihad seperti versi mereka. Dalam pandangan teroris, jihad itulah yang mereka cari," ucap Taufan.

Ia pun menyarankan pemerintah lebih mengedepankan perbaikan sistem tata kelola keuangan dan pengawasan dan hukuman maksimal seperti perampasan aset. Era Presiden Jokowi perlahan meninggalkan sanksi tersebut. 

"Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati?" pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya