Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dipasangi Pelacak

Putri Rosmalia Octaviyani
11/5/2016 21:54
Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dipasangi Pelacak
(ANTARA/Dewi Fajriani)

DEPUTI Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko mengatakan, Kemenko PMK akan segera menyusun langkah teknis terkait perppu kebiri yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Nantinya, Perppu tersebut akan diberlakukan bagi tersangka yang terbukti melakukan kejahatan seksual secara berulang.

"Pada intinya kami sesuai instruksi presiden pasti memoerberat hukuman bagi pelaku pelecehan seksual. Untuk nantinya ketetapan pelaksanannya akan kami tetapkan sesegera mungkin," ungkap Sujatmiko, Rabu (11/5).

Ia mengatakan, perppu kebiri sendiri akan diterapkan bagi pelaku sesuai dengan yang sudah dibahas sebelumnya dengan berbagai pihak terkait, yakni melalui kebiri kimia. Namun, keterbatasan jangka waktu efek obat yang digunakan membuat pemerintah masih harus mencari solusi jangka panjang guna mencegah pelaku kembali melakukan tindakan yang sama.

"Kami masih pikirkan. Namun, sejauh ini solusi yang kemungkinan besar akan dipakai adalah dengan menggunakan chip bagi pelaku yang telah bebas," tuturnya.

Chip tersebut dikatakannya digunakan guna memonitor gerak dan lokasi mantan tersangka pelecehan seksual. Teknis pelaksanaan rencana tersebut saat ini masih terus dikembangkan.

"Masih akan kita godok dan pikirkan bagaimana penerapannya serta teknologi yang akan digunakan. Yang pasti segala cara akan kami lakukan guna memberika efek jera," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya