Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NASIB guru honorer di daerah masih sangat memprihatinkan bukan hanya dari proyeksi masa depan, namun pendapat bulanannya pun masih di bawah pendapatan daerah. Sehingga seluruh guru honorer masih meneriakkan kesejahteraan padahal perjuangannya untuk mendidik generasi bangsa sangat besar.
Guru honorer Susi Febri Ariza, 34, yang mengajar di SD 23 Payakumbuh Sumatra Barat sudah merasakan pahitnya menjadi guru honorer. Bagaimana tidak, sejak 2007 dirinya sudah mengabdi pada pendidikan dengan upah per bulannya hanya Rp700 ribu, bahkan awal karirnya hanya diberi Rp150 ribu.
"Hanya Rp700 ribu per bulan. Tetapi ada insentif dari pemerintah daerah sudah 2 tahun ini Rp800 ribu per bulan. Pada 2 tahun sebelumnya hanya Rp600 ribu per bulan dan 2 tahun sebelumnya lagi Rp450 ribu," kata Susi kepada Media Indonesia, Minggu (14/11).
Baca juga: 3 Warga Meninggal Dunia Akibat Angin Kencang di Mojokerto
Diketahui upah minimum regional (UMR) Payakumbuh sendiri sebesar Rp2.484.000 dan gaji guru honorer yang diterima Susi Rp700 ribu. Untungnya pemerintah daerah bersedia menganggarkan untuk memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp800 ribu sehingga totalnya Rp1,5 juta itu pun tidak sampai UMR.
Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Susi juga mengandalkan ternak ayam dan tanaman sekitar rumah yang dijual untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya dan keluarga. Ibu 2 anak tersebut juga menjual pakan ayam dedak, jagung dan lainnya.
Susi menyebutkan upah tersebut nyatanya harus bisa disyukuri karena banyak daerah nasib guru honorernya masih jauh di bawah kata sejahtera. Ia mengatakan, sejumlah guru honorer upah per bulannya hanya Rp500 ribu tanpa bantuan insentif dari pemerintah daerah.
"Tiap daerah tidak mendapatkan insentif itu, tapi Alhamdulillah insentif kami dapat dari kebijakan dari Pemerintah Payakumbuh. Banyak juga teman teman di daerah tidak dapat insentif misalnya di Kabupaten Lima Puluh Kota hanya Rp500-600 ribu dan tidak dapat insentif dan tergantung pemerintah daerahnya," ujarnya.
Titik terang untuk meningkatkan kesejahteraan sudah terbuka, dirinya lolos seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga harapan nasib baik terus menyertainya. Pemenuhan kesejahteraan untuk keluarga bisa terwujud.
Sehingga dorongan untuk kesejahteraan bagi guru honorer menjadi hak yang mutlak untuk diperjuangkan. Guru honorer masih menuntut kesejahteraan dan upah yang layak kepada pemerintah.
"Setidaknya upah bisa sesuai dengan UMR setidaknya kalau tidak bisa diangkat langsung maka bisa diberikan upah sesuai UMR agar kesejahteraannya juga terbantu," pungkasnya.(H-3)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved