Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMATIAN Angeline, bocah perempuan berusia 8 tahun yang hilang sejak 16 Mei dan jasadnya ditemukan Rabu (10/6), menyisakan duka bagi bangsa. Dia menjadi potret buram dunia anak-anak negeri ini yang masih sangat rentan terhadap kekerasan dan penelantaran.
Nasib murid kelas II SDN 12 Sanur, Bali, itu memang teramat tragis. Di bawah kandang ayam di kediaman ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, raganya dikubur sang pembunuh, Agustinus Tae. A gustinus ialah pembantu Margriet, yang kemarin mulai mengaku bahwa ia berlaku keji karena disuruh sang majikan.
Sejatinya tragedi Angeline hanya sebagian dari kasus penelantaran dan kekerasan anak yang dilakukan orang dewasa. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, jumlah kekerasan pada anak terus meningkat. Tercatat, pada 2012 ada 2.637 kasus, kemudian menjadi 3.339 kasus pada 2013 dan pada 2014 ada 2.750 kasus.
Bagaimana pemerintah menyikapi persoalan tersebut? Berikut penuturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise kepada wartawan Media Indonesia Cornelius Eko Susanto di Jakarta, Jumat (12/6).
Kenapa kasus kekerasan pada anak cenderung meningkat?
Ya, itulah permasalahannya. Kasus Angeline ialah salah satu potret dari permasalahan perlindungan anak yang terus terjadi di negara ini. Belum lama ini, misalnya, akibat narkoba, ada pasangan di Cibubur yang menelantarkan lima anak mereka sendiri. Bahkan ada yang lebih keji terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Di sana ada seorang bapak membunuh empat anaknya yang masih bayi dan memerkosa anaknya sendiri.
Bisa dibilang pada saat ini negara kita sedang mengalami situasi darurat kekerasan pada anak dan perempuan. Yang menonjol ialah kejahatan seksual, trafficking, dan pornografi. Hampir setiap hari ada saja pesan pendek yang masuk ke ponsel saya terkait dengan kekerasan anak. Kalau saya pakai cara kasar, mereka semua saja ditangkap.
Apa penyebab semua itu?
Menurut saya, suburnya praktik kekerasan pada anak di Indonesia akibat dari rendahnya kapasitas kelembagaan perlindungan anak. Juga, akibat minimnya pengetahuan orangtua soal pola asuh (parenting) dan terbatasnya akses layanan tumbuh kembang anak.
Tindak kekerasan pada anak kerap terjadi di dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan. Rerata dari tindak itu tidak terdeteksi dan terlaporkan.
Apa yang harus dilakukan agar kekerasan pada anak menurun?
Saya harap ke depan tidak ada kasus-kasus seperti Angeline terjadi lagi. Untuk itu, ke depannya, kita akan meningkatkan sosialisasi dan pelatihan parenting education, memberikan penyuluhan. Kegiatan seperti ini juga telah mulai aktif dilakukan Bogor. Di sana, di setiap desa telah terdapat penyuluhan untuk menjalankan keluarga yang baik.
Saya juga mengusulkan agar sebelum menikah, calon pengantin mendapatkan pembekalan dahulu selama tiga bulan. Dengan demikian, mereka akan memiliki mental yang siap untuk membina keluarga dan mendidik anak-anak mereka secara baik.
Kita juga terus mendorong pertumbuhan kota layak anak (KLA) di setiap daerah. KLA, artinya, kepentingan anak menjadi perhatian dalam setiap kebijakan daerah, misalnya mulai pemberian akta kelahiran secara gratis, anak-anak bebas dari tindak kekerasan di rumah, sekolah, dan lingkungan, bebas dari asap rokok, bisa sekolah, dan sebagainya.
Terkait dengan regulasi, apa perlu peraturan baru yang lebih efektif untuk mengantisipasi kekerasan terhadap anak?
Regulasi untuk melindungi tumbuh kembang dan hak-hak anak sebetulnya sudah cukup banyak. Kita sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan sebagainya. Sayangnya, implementasi dari beragam peraturan yang melindungi anak tersebut masih lemah di lapangan. Ini akibat koordinasi dengan lembaga dan kementerian yang terkait sangat lemah.
Saya sebetulnya sepakat dengan desakan banyak pihak agar sejumlah UU direvisi. Misalnya untuk UU Perlindungan Anak, yang perlu direvisi ialah penambahan jumlah maksimal hukuman dan sebagainya. Selain itu, perlu dibentuk peraturan baru seperti yang mengatur penggunaan gadget pada anak-anak, termasuk juga soal revisi peraturan terkait dengan adopsi. Peraturan adopsi yang lemah bisa menjadi celah bagi tindak perdagangan manusia.
Apa sebenarnya kendala upaya meningkatkan perlindungan anak di lapangan?
Salah satu penyebabnya ialah jalur koordinasi dari pusat ke daerah yang tidak baik, ditambah kurangnya sosialisasi kepada sekolah, lingkungan, dan orangtua. Ke depannya akan dilakukan sosialisasi dari bawah ke atas, yang mencakup dari desa ke kota, dengan alasan selama ini sosialiasi dari pusat ke daerah tidak menghasilkan perubahan yang mendasar karena kurang koordinasi.
Bagaimana tanggapan Anda terkait dengan kasus Angeline?
Yang menarik dari kasus ini ialah kurang pekanya masyarakat untuk melaporkan dugaan penelantaran anak pada aparat. Padahal, tetangga kerap mendegar almarhum menangis setiap malam. Sekolah juga begitu. Kendati melihat ada tanda-tanda kekerasan, tetap saja mereka tidak melapor. Namun, yang perlu ditegaskan, insting saya menyatakan kasus pembunuhan Angeline ialah sebuah konspirasi. Pasti ini pembunuhan berencana.
Terus terang sampai saat ini saya masih curiga dengan perilaku ibu angkat Angeline, Ibu Margriet. Sebelum pembunuhan terungkap, saya berinisiatif mendatangi kediaman Margriet di Sanur, Bali. Walau staf saya sudah menghubungi Ibu Margriet bahwa kami akan datang, malam hari Ibu Margriet malah pergi dan kami tidak bisa bertemu.
Ketika di sana, saya kaget dengan keadaan rumah. Sangat kotor dan bau. Bahkan baunya sudah tercium dari luar pagar rumah. Perilaku Margriet sebagai ibu juga mengecewakan sekali. Kalau saya, kehilangan anak, pasti setiap hari saya akan ke kantor polisi menanyakan perkembangan penyelidikan. Akan tetapi, dia tidak. Saya harap kasus ini tidak berhenti di Agus (Agustinus Tae).
(X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved