PEMBERDAYAAN masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar hutan dinilai penting. Oleh karena itu, konsep perhutanan sosial yang mencakup upaya pemberdayaan itu akan terus dikembangkan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar selepas penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan kehutanan bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Bawono X, kemarin.
"Mereka (masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan) tidak boleh diusir dari kawasan hutan, tidak boleh lagi mereka dianggap perambah, mereka harus dibina oleh pemda (pemerintah daerah)," ujarnya.
Dengan memberikan pembinaan yang baik, lanjutnya, pemda turut membantu perbaikan kondisi hutan dan meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengelola hutan. Terkait dengan hal itu, DIY dinilai sebagai daerah yang berhasil menjalankan pembinaan tersebut.
Siti mencontohkan salah satu hasilnya, yakni kawasan hutan pinus di Mangunan, Kabupaten Bantul, DIY, yang dimodifikasi menjadi kawasan wisata alam dengan menambahkan jalur sepeda.
"Hal-hal seperti ini seharusnya mulai dirintis oleh daerah lain, sebab hutan kawasan taman nasional selama ini hanya dikenal sebagai kawasan konservasi. Seharusnya bisa bernilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitarnya."
Siti pun menyatakan melalui nota kesepahaman itu, pihaknya akan membantu DIY meningkatkan kualitas hutan dan masyarakatnya. Kerja sama tersebut mencakup upaya rehabilitasi, konservasi, serta penelitian dan pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Konsep kehutanan sosial di sini sangat menonjol, ini bisa menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Bawono X menegaskan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan memang tengah menjadi fokus DIY. Salah satu caranya, dengan mengajak masyarakat mengelola kawasan hutan secara langsung dengan ide yang mereka miliki.
Cara yang demikian, lanjutnya, dianggap efektif karena masyarakat menjadi peduli dalam memulihkan lahan kritis dan hasil rehabilitasinya akan dinikmati bersama oleh masyarakat.
"Pilihan dan ide masyarakat tersebut menjadi kekuatan baru bagi mereka, jadi mereka menjalankan konsep yang mereka buat," ucapnya.
Di DIY, luas hutan rakyat (hutan yang dikelola masyarakat) memang lebih menonjol ketimbang hutan negara, yaitu 23% dari total luas provinsi atau sebesar 76 ribu hektare. Adapun luas hutan negara hanya 5,8% atau 18.715 hektare.
Lahan kritis Pada kesempatan itu, Sri Sultan secara khusus meminta bantuan Kementerian LHK dalam merevitalisasi lahan kritis yang dimiliki DIY di wilayah Gunungkidul dan Kulonprogo. Menurutnya, lahan di sana potensial, tapi kritis.
"Kami juga berharap kerja sama ini membantu di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam pembibitan yang kami akui masih kurang," ujarnya. (H-3)