Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) menerima hampir 20 ribu aduan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) tahap I 2021. Aduan tersebut berasal dari seluruh wilayah.
"Hingga kini kami menerima sedikitnya yang masuk ke link PB PGRI sebanyak 19.989 pengaduan," kata Wakil Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir saat dihubungi, Minggu (3/10).
PGRI sendiri membuat link pengaduan guru honorer mulai dari persiapan hingga usai seleksi PPPK. PGRI meramu 15 masalah yang dihadapi guru honorer dalam menghadapi seleksi PPPK.
Pengaduan rata-rata terkait dengan soal ujian yang tidak sesuai dengan kisi-kisi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Baca juga : Pemda Minim Penuhi Hak Anak Dalam Pembangunan
"Kami buat link pengaduan guru honor karena selama persiapan kami membimbing lewat LMS Berkhidmat Untuk Guru Belajar Sepanjang Hayat sebanyak 186.237 peserta guru honor dari seluruh Indonesia. Setelah selesai tes seleksi PPPK kami pun PB PGRI menyiapkan link pengaduan masalah seleksi PPPK 2021," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto menjelaskan saat ini Pertemuan dengan Panselnas saat ini sedang dilaksanakan. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 akan disampaikan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan Panselnas selesai.
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 merupakan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI yang bertujuan untuk memberi waktu bagi Kemendikbud-Ristek untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan tambahan bagi para peserta seleksi ASN PPPK.
"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," pungkasnya. (OL-2)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan TLHP BPK tentang cleansing guru honorer
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved