Indonesia Terancam Larangan Uni Eropa

Wibowo
03/5/2016 21:04
Indonesia Terancam Larangan Uni Eropa
(Dok.Micom)

BELUM adanya Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi mengancam Indonesia. Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Freddy H Tulung mengemukakannya dalam acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Aston Kuta Hotel dan Residence, Bali, Selasa (3/5).

Menurut dia, Uni Eropa memberlakukan EU General Data Protection Regulation. Artinya, menolak untuk melakukan transfer data kepada negara yang tidak memiliki atau tidak memberikan perlindungan data pribadi secara setara.

Saat ini hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki UU PDP. "Laos sudah masuk ke Baleg (badan legislatif), Indonesia belum," ujarnya.

Ia mengatakan Malaysia sudah memiliki Personal Data Protection Act pada 2010 lalu. Kemudian dilengkapi komisi perlindungan data pribadi. Adapun Singapura dan Filipina juga sudah mengimplementasikan sejak 2012 lalu.

Larangan Uni Eropa merugikan karena Indonesia menjadi prioritas dalam pengembangan bisnis oleh korporasi. (Bow/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya