Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP kali memasuki tanggal 30 September selalu muncul kontroversi mengenai pemutaran film G 30S PKI. Sejumlah pertanyaan juga diajukan terutama kepada stasiun-stasiun televisi yang memiliki kapasitas untuk melakukan pemutaran film tersebut. Pertayaan ini juga tidak lepas diajukan kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirut TVRI Iman Brotoseno menyatakan sebagai Lembaga Penyiaran Publik tidak akan menayangkan pemutaran film G 30S PKI. Hal ini didasari oleh sejumlah hal. Bila kita melihat fakta sejarah, sejak tahun 1998 pada masa pemeritahan Presiden Habibie, film tersebut sudah tidak ditayangkan di TVRI.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Penerangan RI saat itu Letnan Jenderal TNI (Purn) M. Yunus Yosfiah yang mengatakan, pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh seperti film pengkhianatan G 30S PKI, Janur Kuning dan Serangan Fajar, tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi. Karena itu, tanggal 30 September 1998, TVRI dan TV Swasta tidak menayangkan pemutaran film G 30S PKI seperti yang diungkapkan Yunus Yosfiah dalam harian Kompas, 24 September 1998.
Menteri Pendidikan saat itu Juwono Sudarsono juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua buku sejarah dalam versi G 30 S PKI.
PP Nomor: 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, pada bagian Ketiga, Pasal 4 mengenai Tugas menyebutkan: TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Karena itu kami tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat, tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami, sehingga pembelajaran masa silam akan selalu kami tampilkan dengan cara interaktif dan kekinian melalui program-program di TVRI,” ujar Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno dalam keterangan tertulisnya, yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (30/9)
Program-program pembelajaran sejarah yang tayang melalui layar TVRI, jelasn dia, seperti Forum Fristian pada 29 September 2021 dengan topik: Rekonsiliasi ’65, Berdamai Dengan Sejarah. "Program Mengingat Jejak Sejarah yang tayang pada 30 September 2021 serta penayangan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat, 1 Oktober 2021," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Menengok Sejarah Peristiwa G-30S/PKI
Setiap 10 Januari diperingati sebagai Hari Tritura. Simak sejarah dan isi tuntutan rakyat yang diprakarsai gerakan mahasiswa.
SEJARAH kelam Gerakan 30 September 1965 seharusnya menjadi perjalanan bangsa yang tidak lagi menciptakan dendam/permusuhan baru atau memperpanjang permusuhan lama
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Pada akhir 1965, diperkirakan sekitar 500.000 hingga 1 juta anggota dan pendukung PKI diduga menjadi korban pembunuhan.
Menurut Nabil, isu PKI biasanya menyerang partai yang memiliki akar kuat di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved