Perlu Gerakan Lindungi Anak

Puput Mutiara
13/6/2015 00:00
Perlu Gerakan Lindungi Anak
(Sumber: PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak/UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak/Grt/FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO)
NASIB tragis Angeline, 8, bocah yang dibunuh pembantu keluarga angkatnya di Denpasar, Bali, harus dijadikan momentum bangsa ini untuk benar-benar melindungi anak. Salah satunya dengan gerakan nasional melawan kekerasan terhadap anak.

Menurut pemerhati anak, Seto Mulyadi, kejadian yang menimpa Angeline membuktikan anak-anak di Indonesia masih sangat rentan dari kekerasan. Tak cuma pemerintah, masyarakat pun mesti terlibat aktif melindungi generasi penerus bangsa itu.

"Seperti kasus Angeline, harusnya pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Bersama-sama, masyarakat harus peduli pada kondisi anak di lingkungannya," ujarnya Kak Seto di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan masih banyak warga yang kurang peduli terhadap kekerasan yang menimpa anak-anak. Karena itu, ia mengimbau pemerintah menggencarkan kampanye perlindungan anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengingatkan lagi bahwa sebenarnya sudah ada Instruksi Presiden No 5/2014 tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual terhadap Anak. Inpres itu bisa menjadi pintu masuk untuk membuat gerakan nasional perlindungan anak dari segala macam kekerasan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam menegaskan perlunya perbaikan regulasi, pengawasan, dan kehati-hatian untuk melindungi anak. Ia juga menilai lembaga keluarga perlu diperkuat sebagai benteng pertama perlindungan anak.

Awasi adopsi
Salah satu persoalan yang berpotensi menjadikan anak sebagai korban kekerasan, menurut Seto Mulyadi, ialah pelanggaran akan ketentuan adopsi. Mengangkat anak memang tidak bisa sembarangan dan mesti sesuai Peraturan Pemerintah No 54/2007.

Angeline pun merupakan korban dari adopsi ilegal. Anak kandung pasangan Rosidi dan Hamidah itu diangkat anak oleh Margareth Megawe saat masih berusia tiga hari, tapi tak sesuai ketentuan.

"Karena itu, mulai dari RT atau RW harus mengecek, misalnya kalau ada anak diadopsi itu ada izinnya atau tidak. Lalu ada keputusan pengadilan atau tidak. Sudah saatnya ada gerakan nasional melawan kekerasan terhadap anak," tutur Seto.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan pemerintah harus lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan adopsi untuk meminimalisasi pelanggaran. "Aturan sudah ada, tetapi selama ini belum tersosialisasi dengan baik."

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan proses adopsi anak sengaja dibuat dengan banyak persyaratan demi melindungi sang anak. Ia mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Terkait dengan penyidikan kasus kematian Angeline, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan ada temuan bercak darah di kamar Margareth. Temuan itu diperolehnya dari Laboratorium Forensik RSUP Sanglah, Denpasar. "Kalau darah itu cocok dengan darah Angeline, ini indikasi awal keterlibatan ibu angkat Angeline."

Margareth sendiri bersama dua anaknya, Christin dan Ivon, terus diperiksa di Polresta Denpasar. (Ind/Bay/Try/AT/OL/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya