Tingkatkan Pengawasan PT

MI/PUPUT MUTIARA
12/6/2015 00:00
Tingkatkan Pengawasan PT
(ANTARA)
PERGURUAN tinggi, baik negeri maupun swasta, diimbau menyelenggarakan pendidikan sesuai aturan. Hal itu untuk memperkecil peluang praktik kecurangan, misalnya dengan menerbitkan ijazah abal-abal alias palsu.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV, Subahi Idris, saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap 481 perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia. Salah satunya yakni dengan menjaga agar tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum pemalsu ijazah. Apalagi, para pelaku yang belum terungkap diduga masih akan terus melancarkan aksinya.

"Kasus kecurangan seperti ini sebenarnya sudah lama ada, kami berharap perguruan tinggi bukan hanya swasta, melainkan juga negeri, dalam proses penyelenggaraan pendidikannya harus sesuai dengan aturan," ujar Subahi.

Menurut dia, hingga kini masih saja ada perguruan tinggi yang melanggar aturan. Padahal, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 49/2007 sudah dijelaskan tentang sistem pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nasional. Subahi menuturkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Kopertis akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi agar jangan sampai ada yang keluar dari kebijakan tersebut.

"Seperti pada kasus pemalsuan ijazah di STIE Adhy Niaga, kami sudah laporkan data-data terkait ke tim audit Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk dianalisis," ungkap dia.

Kendati mengaku data yang diberikan kepada tim dikti sudah lengkap, namun pihaknya tetap menunggu jika sewaktu-waktu masih ada data yang diperlukan kementerian. Pasalnya, saat ini pihak Dikti masih meminta data seperti renstra (rencana strategis) kepada kampus tersebut.

Direktur Akademik Ditjen Dikti, Ilah Sailah menjelaskan, tim audit Kemenristek Dikti masih akan melihat hasil investigasi yang dilakukan terhadap STIE Adhy Niaga secara menyeluruh. "Dari sisi akademik dilihat proses pembelajaran, termasuk absensi rutin dan juga sistem jaminan mutu internalnya. Sedangkan non-akademiknya, dilihat dari manajemen dan pengelolaan terhadap perguruan tinggi yang bersangkutan," jelas dia.

Cabut izin
Menurut Ilah, jika dugaan kasus pemalsuan ijazah di STIE Adhy Niaga terbukti, Dikti akan langsung mencabut izin perguruan tinggi tersebut. Setelah itu, pihak kementerian akan meminta kepada yayasan untuk menutup kampusnya. "Yang bisa kita lakukan itu hanya mencabut izin, karena asalnya saja kampus itu dibuka yayasan atas izin kementerian. Jadi kalau izinnya dicabut, harusnya kampus itu juga ditutup," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan menyatakan para pengguna ijazah palsu tidak pantas menjadi pendidik.

Hal itu disampaikan Anies seusai mengumumkan hasil Ujian Nasional (UN) di SMP 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, kemarin. Saat ini, kata Anies, pihaknya masih menunggu Kementerian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti)mengeluarkan pengumuman mengenai institusi mana saja yang mengeluarkan ijazah palsu. Baru setelah itu diketahui siapa saja pengguna dari ijazah palsu tersebut.

Anies mengatakan pihaknya akan bertindak tegas untuk tidak membiarkan para pengguna ijazah palsu itu menjadi tenaga pendidik. "Siapa pun pengguna ijazah palsu atau sarjana palsu tidak pantas berada di ruang-ruang kelas kita. Masak mau mendidik pakai ijazah palsu. Ruang-ruang kelas kita harus diisi orang-orang yang berintegritas." (Bay/TS/AU/M-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya