Lensa Kontak Ilegal Disita

MI/CORNELUS EKO SUSANTO
12/6/2015 00:00
Lensa Kontak Ilegal Disita
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
TIM Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 200 ribu pasang lensa kontak ilegal di sebuah gedung di Jalan Antara 43, Pasar Baru, Jakarta. Lensa kontak ilegal yang terdiri atas dua merek itu ditaksir bernilai Rp11 miliar.

"Ini tangkapan besar. Sebanyak 200 ribu pasang itu setara muatan barang di dua truk besar," sebut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, kemarin.

Menurut Linda, lokasi itu memang telah lama dicurigai sebagai tempat distributor lensa kontak ilegal ke seluruh wilayah Indonesia.

Lebih jauh ia menjelaskan kemasan lensa kontak ilegal itu sangat tidak steril dan produknya tidak memiliki izin edar. Padahal, setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Kemenkes. Pengimpor juga harus mengantongi izin sebagai distributor.

"Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusinya. Jika tidak tertera di situs itu, produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan," tegas Maura.

Hal itu sesuai dengan UU No 36 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 yang menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli alat kesehatan.

"Jangan tergiur oleh harga murah. Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya," tambah Maura.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes Murti Utami menambahkan, untuk mencegah peredaran alat kesehatan ilegal, Kemenkes melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.

Sebabkan infeksi
Secara terpisah, dokter spesialis mata sekaligus Humas Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia Yulia Aziza, menjelaskan lensa kontak merupakan produk yang harus digunakan secara hati-hati. Jika sembarangan, penggunaannya bisa berakibat buruk.

"Survei yang dilakukan RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), Jakarta, mengenai studi infeksi mata berat, menyatakan 30% penyebab infeksi mata berat ialah penggunaan lensa kontak yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu banyak terjadi pada remaja," papar Yulia di Jakarta.

Ketua Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia Dian Leila Sari juga mengingatkan masyarakat bahwa banyak produk lensa kontak yang tidak terdaftar di Kemenkes beredar di pasaran. "Kualitas lensa kontak itu rendah dan penggunaannya tidak terkontrol sehingga membawa dampak fatal bagi mata," ujar Dian.

Dia pun mengimbau konsumen agar membeli lensa kontak melalui optik resmi yang mempunyai tenaga ahli kesehatan mata atau refraksionis optisien/optometris yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin kerja.

"Tenaga ahli tersebut akan menyarankan konsumen agar menggunakan lensa kontak yang cocok yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran mata." (*/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya