Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI ada desakan dari Komisi IX DPR RI untuk merelaksasi iuran bagi peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan iuran sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kondisinya di aturan, program relaksasi sudah berjalan di tahun 2020. BPJS Kesehatan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selama diatur dalam regulasi, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebaik-baiknya," tegas Iqbal daat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/9).
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu.
Hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.048.591 peserta.
"Data Kepesertaan Segmen PBPU Per September 2021 untuk kelas III yang terbanyak sebanyak 23.152.861 peserta, kelas II 4.768.777 peserta, dan kelas 3.126.953 peserta," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.
Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. (H-2)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved