Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menggelar Pameran Pesantren Virtual (Pesantren Virtual Exhibition). Ajang ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Santri 2021.
Pendaftaran peserta pameran dibuka mulai 25 Agustus hingga 10 September 2021. Calon peserta dapat membuka tautan google form https://s.id/PVE2021 untuk mendaftarkan lembaganya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Pesantren Virtual Exhibition adalah ajang pameran pesantren berbasis online. Masyarakat nantinya dapat mengunjungi ratusan stand pesantren dari berbagai daerah di tanah air hanya melalui gadget.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19, pameran virtual yang berisi stand pesantren ini relevan untuk mempromosikan kepada publik tentang profil pesantren, pendaftaran santri baru, informasi beasiswa, karya kitab/buku, produk-produk bernilai ekonomi seperti komoditas, jasa, fashion, maupun inovasi teknologi yang sedang dikembangkan,” terang Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).
"Kami berharap, para pengelola pesantren maupun lembaga pendidikan kegamaan Islam dapat segera mendaftarkan lembaganya dalam pameran ini. Di antara tujuannya yaitu untuk mengembangkan mutu pendidikan pesantren dan memulihkan roda perekonomian selama masa pandemi," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, peringatan Hari Santri 2021 masih dalam suasana pandemi. Sehingga, pihaknya mendorong kalangan pesantren tetap tangguh untuk berkhidmat dan berinovasi untuk masyarakat, di antaranya melalui Pesantren Virtual Exhibition.
"Peserta pameran virtual ini harus berasal dari lembaga pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam dan lembaga mitra yang memenuhi syarat untuk bergabung. Panitia nantinya akan menyeleksi para peserta yang berhak bergabung dalam even ini," ujar Waryono.
baca juga: Hari Santri
Waryono melanjutkan, peserta yang masuk seleksi akan mendapatkan booth virtual. Di dalamnya akan dipasang nama dan logo pesantren/lembaga pendidikan beserta informasi lain yang ditampilkan secara digital melalui berbagai banner dan ikon yang disediakan.
Kegiatan Pesantren Virtual Exhibition ini tidak dipungut biaya atau gratis. Bagi booth terbaik dan booth dengan kunjungan terbanyak akan mendapatkan hadian ratusan juta rupiah.
"Lembaga yang berminat, silakan mengunduh panduannya melalui https://s.id/PanduanPVE untuk informasi tentang syarat dan ketentuan peserta," pungkasnya. (N-1)
Dalam kesempatan tersebut Ibas menyampaikan momen Isra Mi’raj sebagai momentum meneladani sifat Nabi Muhammad
Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengantongi dukungan dari kalangan religius santri se-Jawa Timur.
Sukarelawan Santri Dukung Ganjar (SDG) Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja bakti bersama warga untuk renovasi lapangan bulu tangkis
SEJAK 15 Oktober 2015, melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015, yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, kata ‘santri’ menjadi populer di masyarakat.
LINGKUNGAN pesantren bisa menjadi sarang penularan tuberkulosis (TB) dengan cepat karena lingkup yang padat, ramai, dan sangat erat.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved