Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jumat, (27/8). Hal ini terkait dengan relaksasi kebijakan PPKM di sejumlah wilayah yang membolehkan aktivitas sosial ekonomi termasuk tempat ibadah.
Kunjungan diawali dengan peninjauan di seputar Masjid Istiqlal. Setelahnya, Wapres pun berkesempatan untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid ini. Protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan dalam salat berjamaah ini diantaranya dengan mengatur jarak antarsaf sejauh 1.5 meter dengan cara silang dan membawa sajadah sendiri.
Usai menunaikan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Wapres kemudian meninjau pembangunan Terowongan Silaturahmi yang akan menghubungkan Masjid Istiqlal sebagai representasi Muslim dengan Gereja Katedral sebagai representasi Kristen, yang saat ini proses pengerjaannya telah berjalan sekitar 90%.
“Terowongan Silaturahmi ini akan menjadi simbol toleransi dan kebinekaan bangsa Indonesia, yang akan menjadi contoh baik bagi masjid-masjid ibukota, wilayah dan daerah,” ujar Ma’ruf.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Jadi Tersangka Sejak Mei
Pada kesempatan yang sama, Susyana Suwadie selaku Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di Gereja Katedral.
Diantaranya, pihak gereja telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi jemaat sebelum memasuki lingkungan dalam gereja, untuk mengetahui apakah jemaat telah melakukan vaksinasi atau belum.
"Selain itu, pemberlakuan kuota jemaat sebanyak 20%, pemasangan tali sekat antar tempat duduk di dalam gereja, pengukuran suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer juga dilakukan," urainya.
Sebagaimana diketahui, seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 ke level 3 sebagaimana ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri No.35/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, telah dilakukan beberapa relaksasi di beberapa sektor sosial ekonomi. (OL-4)
Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta mengeklaim tidak tahu-menahu soal poster seminar yang melibatkan tokoh Yahudi Amerika di Masjid Istiqlal.
Pada hari ketiga di Indonesia, Kamis (5/7) paus yang berusia 87 tahun ini, akan menghadiri interreligious meeting, pertemuan antara para tokoh agama di Masjid Istiqlal.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
Pendistribusian hewan kurban tahun ini tidak lagi menggunakan kupon, tetapi langsung dibagikan kepada masyarakat sekitar yang sudah terdaftar
Masjid Istiqlal melakukan pemotongan kurban pada Selasa (18/6). Tercatat sebanyak 72 hewan kurban yang dipotong.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved