Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELESAIAN permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan atau prosedur kerja yang digariskan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah mendengar laporan hasil monitoring yang disampaikan oleh jajaran Eselon I nya dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK yang dipimpinnya pada Selasa (24/8), di Jakarta.
Berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan, telah diterbitkan lima unit Surat Keputusan (SK) Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu, dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 hektare.
Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.
Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektare.
Dari jumlah tersebut seluas 18.961 hektare atau 44% berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 hektare atau 56% berada di luar areal kerja PT. TPL.
“Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Menteri Siti.
Tindaklanjuti tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba
Pada Rapat pimpinan yang juga dihadiri Wakil Menteri LHK Alue Dohong, penasihat senior Menteri, pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait terungkap jika, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba sebagian sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.
Menteri Siti menekankan agar tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di pusat, provinsi maupun kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK.
Pimpinan tim kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.
Sementara itu terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021.
Dalam Sanksi Administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum (Penegakan Hukum).
Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.
Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL.
Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai ditindaklanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti.
Selain itu juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.
“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya, Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti dan Tim Kerja, serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Menteri Siti.
Laksanakan sanksi untuk audit lingkungan
Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan.
Menteri Siti meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit kingkungan PT TPL.
Selain itu Menteri Siti pun berujar agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus mulai intensif dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat.
Ia akan mengutus beberapa jajaran Eselon 1 kementeriannya untuk mengawal dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.(RO/OL-09)
PELAKSANAAN latihan para atlet trialton Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine, Paris, yang dijadwalkan pada Minggu, (28/7), dibatalkan karena polusi dan pencemaran.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
KRISIS air menjadi ancaman seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih kini malah dipenuhi dengan sampah plastik dan limbah industri.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved