Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus Peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Ari Prayogo menjelaskan bahaya timbel bukan hanya pada jangka pendek saja tetapi juga jangka panjang hidup anak.
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
"Efek samping jangka panjang lebih berbahaya lagi karena bisa mengganggu pembentukan sel darah merah. Karena pajanan timbel dapat mengganggu fungsi sumsum tulang belakang dalam menghasilkan sel darah merah hingga sebabkan anemia," kata Ari, Rabu (10/1).
Baca juga : Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Hadapi Sidang Pencemaran Lingkungan Maritim
Diketahui bahwa timbel masuk dalam kategori logam berbahaya dan beracun. Menurut World Health Organization (WHO) timbel dan merkuri adalah dua neurotoksin paling berbahaya, yang paparannya dapat mengakibatkan cacat lahir, kerusakan otak, kardiovaskular, penyakit ginjal, dan masih banyak lagi.
Pencemaran timbel ini terjadi pada tanah, air, udara yang menyebabkan dampak buruk pada kesehatan anak dan dewasa. WHO merekomendasikan Kadar Timbel Darah (KTD) 5 µg/dL sebagai penanda sumber pajanan lingkungan yang perlu diwaspadai.
"Akibatnya anemia, pada akhirnya anak mengalami gangguan pertumbuhan perkembangan. Anak dengan KTD tinggi disertai anemia maka 4x lipat bisa mengalami gangguan perkembangan," ujarnya.
Guru Besar Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FK UI, Muchtaruddin Mansyur, mengatakan kadar timbel darah pada anak merupakan suatu keadaan yang mendesak untuk ditangani.
"Keterlambatan dalam penanganan akan mempengaruhi kualitas generasi mendatang akibat keterlambatan tumbuh kembang anak dan melonjaknya penyakit jantung dan pembuluh darah serta penyakit kronis lainnya," ujarnya. (H-2)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Bila polusi udara tidak terselesaikan, masalahnya akan menyangkut pada kesehatan, pemborosan, hal-hal yang sifatnya negatif bagi kualitas hidup kita.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Biru Voices 2024 mengedepankan peran aktif orangtua dalam menyampaikan dampak polusi udara terhadap kesehatan anak dan keluarga
PELAKSANAAN latihan para atlet trialton Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine, Paris, yang dijadwalkan pada Minggu, (28/7), dibatalkan karena polusi dan pencemaran.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
KRISIS air menjadi ancaman seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih kini malah dipenuhi dengan sampah plastik dan limbah industri.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved