Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MULAI Senin (16/8), melalui Instruksi Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan, pemerintah resmi mematok tarif swab PCR. Selain itu, pemerintah juga menekankan bagi para penyedia layanan swab PCR untuk menyediakan hasil tes maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam. Hal ini dilakukan demi mendukung program penekanan penyebaran virus Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun lebih.
Menjalankan arahan Pemerintah Indonesia, Bumame Farmasi berkomitmen untuk mendukung penuh program pemerintah melalui pemberlakuan harga PCR Swab Test baru dengan dimulai dari Rp495 ribu untuk hasil PCR yang keluar dalam 24 jam hingga Rp900 ribu untuk hasil PCR yang keluar dalam 10 jam.
Itu merupakan tarif resmi yang diberlakukan Bumame Farmasi di 29 cabang yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bandung.
Tidak hanya sampai di situ saja, melalui komitmen tersebut, Bumame turut membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan melebarkan jangkauan layanan melalui pembukaan cabang-cabang terbaru di kota-kota lainnya agar bisa meningkatkan tracing dan testing secara menyeluruh sesuai arahan Presiden Jokowi pada Minggu (15/8).
“Kami juga berusaha memaksimalkan solusi agar masyarakat bisa menggunakan layanan Swab PCR Tes dengan mudah, aman, berkualitas dan tentunya dengan tarif yang lebih terjangkau. Melalui program pemerintah ini, kami berkomitmen penuh untuk memberikan kemudahan demi menekan laju penyebaran virus COVID-19 melalui jangkauan cabang Bumame yang tersebar luas di Jabodetabek dan Bandung, menyusul kota-kota lainnya.” ungkap James Wihardja, Direktur Utama Bumame Farmasi.
Baca juga : KNPI Apresiasi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR
James berharap dengan meningkatnya angka testing dan tracing, masyarakat bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, serta program ini dapat berjalan sukses dan Indonesia segera merdeka dari pandemi Covid-19.
"Melalui prosedur yang serba memudahkan dan mudah diakses yang dihadirkan oleh. Masyarakat dapat menerima hasil tes dalam kurun waktu 30 menit untuk Swab Antigen dan 10 jam untuk PCR Swab Test. Layanan ini dihadirkan untuk memberi kemudahan dalam layanan uji kesehatan tes COVD-19 untuk menuju gaya hidup yang lebih aman dan nyaman untuk masyarakat luas," ujar James.
Bumame Farmasi memproses semua sampel melalui laboratorium mandiri yang dilengkapi dengan teknologi yang canggih untuk memberikan hasil yang akurat dan berkualitas pada pelanggan.
Ditambah lagi, Laboratorium Bumame Farmasi telah memiliki sertifikasi dan validasi dari Kementerian Kesehatan Indonesia serta Dinas Kesehatan dan Penelitian Pengembangan DKI Jakarta pada Agustus, menyatakan hasil dari Laboratorium Bumame Farmasi tervalidasi sangat akurat, sehingga tidak perlu diragukan lagi kualitas dan keamanannya. (RO/OL-7)
Ketiga harga INI akan dipublikasikan sebagai rata-rata penilaian independen masing-masing produk oleh Argus dan PT IKI.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar US$34,40 atau 3,83 persen dari periode 1–15 April 2023 yang tercatat US$898,29/MT.
Salah satu alasan yang membuat BI tak akan agresif ialah eratnya kerja sama antara kebijakan fiskal dan moneter yang terjalin di Indonesia.
BANK Indonesia (BI) dinilai perlu kembali menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4%. Ini diperlukan untuk menjaga ekspektasi dan mengendalikan inflasi
Kepercayaan BI untuk menahan tingkat suku bunga acuan juga menurutnya mencerminkan optimisme
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengharapkan minggu depan ada kenaikan angka BTS di atas Rp1.000 per kilogram (kg) menjadi Rp2.950 per kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved