Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Shelter Penanganan Covid-19 UGM Ditetapkan Jadi RSK Covid-19

Agus Utantoro
11/8/2021 07:30
Tiga Shelter Penanganan Covid-19 UGM Ditetapkan Jadi RSK Covid-19
Rektor UGM meninjau kamar di University Club Hotel yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Covid-19 melalui keputusan Gubernur DIY(MI/Agus Utantoro)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga shelter penanganan covid-19 yang dikelola Universitas Gadjah Mada, Shelter University Club Hotel, Wisma Kagama dan Asrama Darmaputera Karanggayam, menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan covid-19 dengan nama Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada (RSKC) Gadjah Mada.

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Ade Febrina L, M.Sc,, SpA(K), melalui keterangan tertulis yang
diterima Media Indonesia di Yogyakarta, Rabu (11/8) mengemukakan, RSKC Gadjah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau OTG (Orang Tanpa Gejala) yang membutuhkan isolasi mandiri, namun tidak dapat
melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Keputusan Gubernur ditegaskan, penetapan rumah sakit darurat dilakukan, menimbang bahwa meningkatnya jumlah pasien terinfeksi covid-19, mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan covid-19 di DIY tidak mampu menampung pasien positif terinfeksi.

RSKC Gadjah Mada difasilitas dengan aplikasi self assessment yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.

Ia memaparkan, pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.

"Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment, dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM oleh petugas RSKC Gadjah Mada," imbuh Ade.

Ia menegaskan bahwa RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada sivitas UGM. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.

Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi COVID-19.

Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran. (OL-13)

Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Pengisi BBM Kandas Perairan Laut di Pati Terancam Tercemar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya