MENTERI Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya setuju dengan kebijakan jam malam yang diterapkan di Kota Banda Aceh. Pasalnya, hal itu justru memberikan keuntungan positif bagi perempuan.
"Saya setuju karena peraturan berlaku pada perempuan yang bekerja di tempat tertentu," ungkap Mensos di Jakarta, kemarin.
Tempat tertentu dimaksud ialah tempat wisata, hiburan malam, layanan internet, kafe, dan sarana olahraga. Perempuan yang bekerja di pasar, yang memang terkadang menuntut mereka bekerja sampai larut, tidak perlu terkena peraturan tersebut.
Menurut Khofifah, banyak keuntungan positif yang dapat diambil dari kebijakan jam malam tersebut. Artinya, perempuan bisa lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga.
Seperti diketahui, Wali Kota Banda Aceh Wali Iliza Saaduddin Djamal menerbitkan instruksi wali kota mengenai jam malam bagi perempuan.
Aktivitas perempuan yang bekerja di tempat-tempat yang telah disebut itu dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Aktivitas anak di bawah umur dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Selain itu, di atas pukul 21.00, perempuan tidak diperkenankan untuk keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrimnya. Pernyataan Mensos bertentangan dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise yang menyatakan peraturan tersebut bersifat diskriminatif.
Saat ditemui seusai Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI), dia mengatakan kalau hanya untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan, banyak solusi alternatif lain yang bisa ditempuh selain jam malam.
Satu di antara solusi itu ialah memperbanyak patroli polisi. Ia mencontohkan ketika kuliah di Kanada pada 1994, bila bekerja di kampus sampai larut, perempuan boleh menelpon otoritas setempat untuk dikawal sampai rumah.
Yohana menambahkan, kebijakan itu pasti amat menyulitkan bagi perempuan yang memiliki jam kerja malam. "Apalagi, tidak jarang, para perempuan tersebut justru menjadi tulang punggung keluarga," tukasnya.