Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin

Fachri Audhia Hafiez
05/8/2021 10:00
Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
Petugas menyuntikan vaksin covid-19 kepada warga saat vaksinasi massal di Pemancar Radio TNI AL, Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

JURU bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan keterlambatan vaksinasi covid-19 dosis kedua tidak berpengaruh pada efektivitas vaksin. Namun, jarak keterlambatan itu harus masih dalam tahap wajar dan sesuai rekomendasi ahli.

"Masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama. Sehingga, antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus," kata Nadia melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8).

Nadia menuturkan jarak penyuntikan dosis satu ke dosis kedua Vaksin Sinovac adalah 28 hari. Sementara, vaksin AstraZeneca dua sampai tiga bulan.

Baca juga: Sebanyak 640 Dokter di Indonesia Meninggal karena Covid-19

Bagi penyintas dapat divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dari covid-19. Lalu, penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis satu sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah tiga bulan. Tidak perlu mengulang penyuntikan dosis satu.

Nadia tidak menampik kemungkinan keterlambatan vaksinasi karena masalah ketersediaan stok. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menunggu waktu untuk disuntik vaksin.

"Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua," ujar Nadia.

Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin covid-19 dan kemudian 67.884.947 dosis ke 34 provinsi.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk mencegah penularan covid-19, selain disiplin protokol kesehatan (prokes). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya