Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGENAAN sanksi pidana untuk beri efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dinilai tidak tepat. Pemberian insentif bagi warga yang mau divaksinasi disebut sebagai formula yang tepat untuk menekan laju penularan covid-19.
"Pendekatan berbasis insentif (incentive-based policy) ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi," kata Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Anthony mengatakan pendekatan insentif vaksinasi juga bertujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga, angka penularan covid-19 bisa diturunkan.
Baca juga: TNI Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 di Citos
Selain itu, insentif bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sukses memastikan karyawannya divaksinasi.
Insentif ini, kata Anthony, dapat berupa pemotongan atau pembebasan pajak tertentu bagi pelaku usaha.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu menuturkan pendekatan pemberian efek jera untuk mengubah perilaku pelanggar prokes tak efektif. Sebab, masyarakat juga dihadapi keterbatasan akibat pandemi covid-19.
"Dalam keadaan yang sulit seperti ini sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution dengan memberikan insentif (incentive-based policy) ataupun reward bagi masyarakat yang bersedia divaksin," ujar Anthony.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Lewat aturan itu pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha akan dijatuhkan pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut aturan itu dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.
"Prinsip ultimum remedium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (21/7). (OL-1)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved