Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH diminta lebih memperhatikan rakyat jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang. Kebutuhan rakyat diminta dijamin.
"Pemerintah harus siap menjamin kebutuhan masyarakat selama masa PPKM," kata anggota DPR Lisda Hendrajoni melalui keterangan tertulis, Minggu (18/7).
Lisda meminta pemerintah melakukan evaluasi saat PPKM darurat berlangsung. Evaluasi diminta tidak hanya dilakukan pada penanganan covid-19. Beban masyarakat saat PPKM darurat diminta dipikirkan.
Baca juga: PUPR Siapkan Tambahan RSD Covid-19 di 7 Kota
Lisda juga menilai PPKM darurat tidak akan efektif meski diperpanjang jika kebutuhan masyarakat tidak dipikirkan. Masyarakat diyakini bakal melanggar jika kebutuhan rumah tangga mereka tidak dipikirkan.
"Intinya, selama ada yang menjamin, masyarakat akan patuh dengan peraturan PPKM. Seperti yang terjadi di negara lain," ujar Lisda.
Pemerintah juga diminta berkaca dengan negara tetangga. Kebanyakan negara tetangga menjamin kebutuhan rumah tangga masyarakat mereka saat menyuruh mereka berdiam diri untuk mengurangi paparan covid-19.
"PPKM berhasil karena ada jaminan dari pemerintah untuk masyarakatnya," kata dia. (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved