TINGKAT prevalensi perokok remaja di Indonesia cenderung meningkat. Itu diperparah dengan beredarnya rokok ilegal. Demikian terungkap dalam dialog bertema Rokok ilegal merugikan bangsa dan negara, di Jakarta, kemarin.
Dialog antara lain dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Pengurus Harian Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Persoalan rokok di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu ditangani. Penelitian Badan Litbang Kemenkes 2010 menunjukkan kematian akibat penyakit terkait tembakau terjadi pada 190.260 orang, atau sekitar 12,7% dari seluruh kematian di tahun yang sama.
Berdasarkan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT), dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), telah terjadi peningkatan prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas.
Peningkatan prevalensi itu terjadi sebesar 34,4% pada survei Susenas 2004, 31,5% pada survei SKRT 2001, dan 36,3% pada survei Riskesdas 2013.
Data Global Youth Tobacco Survey 2014 menyebutkan 20,3% anak sekolah merokok, 57,3% anak sekolah usia 13-15 tahun terpapar asap rokok dalam rumah, sedangkan 60% dari mereka terpapar asap rokok di tempat umum. Di sisi lain, data General Agreement on Trade in Service (GATS) 2011 juga menunjukkan prevalensi perokok di Indonesia sebesar 34,8% dan 67% laki-laki di Indonesia ialah perokok. Ini merupakan angka terbesar di dunia.
Menurut Menkes, beredarnya rokok ilegal di Indonesia akan berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok itu di pasaran. Selain itu rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
"Menurut WHO, jika peredaran ini dieliminasi, kerugian pendapatan negara sebesar US$30 miliar per tahun dari cukai rokok dan sebanyak 164 ribu kematian prematur dapat dicegah." Perbedaan pemahaman Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan sejauh ini terdapat pemahaman berbeda tentang pengertian rokok ilegal antara yang dimaksud World Health Organization (WHO) dan Indonesia. Menurut WHO, rokok ilegal merupakan rokok yang diselundupkan.
"Sementara itu, yang menjadi inti dari rokok ilegal di Indonesia karena mereka tidak bercukai."
Menurut Tulus, sebetulnya ada empat kategori rokok ilegal. Pertama, tidak bercukai/palsu. Kedua, tidak ada peringatan kesehatan bergambar. Yang ketiga ialah peringatan kesehatan bergambar tertutup oleh pita cukai, dan terakhir rokok itu dijual pada kelompok anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Menurut Tulus, beredarnya rokok ilegal memiliki dua kerugian, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. "Sebetulnya rokok legal pun merugikan kesehatan, kini ditambah beredarnya rokok ilegal," ujarnya.
Terkait peredaran rokok ilegal itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Roy Sparringa mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, pihaknya memegang tiga amanah, antara lain pengawasan, pe-nandaan atau label meliputi kebenaran kadar nikotin dan tar, serta pengawasan iklan atau pemasaran dan pengawasan produksi.
"Kapasitas kami hanya mengawasi. Bila kami temukan keilegalan terjadi pada rokok, baru kami laporkan ke Bea dan Cukai.'' (M-6)